JAKARTA - Ima Risma yang emosi menyatakan tidak lagi menginginkan nama Gary Iskak tercantum dalam akta kelahiran putrinya. Gary balik menantang Risma untuk mencabut gugatan perdata.
Seperti diketahui, Risma telah menggugat perdata Gary di Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendapatkan pengakuan dari Gary atas anak yang dilahirkan Risma, Rabiya Putri Syah. Hingga kini, proses sidang masih bergulir dan tinggal menunggu Gary menandatangani akta.
Namun karena kasus pemukulan yang terjadi di rumah Gary terhadap Risma pada Senin, 10 Mei pagi, Risma membatalkan keinginan mencantumkan nama Gary di akta Rabiya.
Kuasa hukum Gary, Sandy Arifin, yang ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/5/2010), memberikan tanggapan soal pembatalan akta Rabiya.
"Sejauh ini, Gary belum komentar soal itu. Menurut saya, dengan adanya statement tersebut berarti Risma tidak membutuhkan nama Iskak di akta lahir Rabiya. Jadi, dia tinggal cabut saja gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Sandy.
Menurut Sandy, selama ini sudah ada pengakuan lisan dari Gary. Gary pun sudah mengabulkan permintaan Risma agar dibuatkan akta lahir dengan mencantumkan nama Gary di kolom nama ayah.
"Apalagi sudah ada pengakuan dari Gary. Terus apalagi yang mau dikejar Risma? Jelas-jelas akta perdamaian kita tanda tangani dan konsep dasar dari pengacara Risma pun tidak kita ubah sama sekali. Kita sudah panggil Gary untuk menandatangani kesepakatan tersebut," terangnya.
Saat Rabiya berulang tahun pun, kata Sandy, Gary menyempatkan datang. "Itu kan artinya niat Gary baik. Tapi dengan adanya kejadian kemarin (pemukulan di rumah Gary), saya tidak tahu kenapa itu bisa terjadi," tukasnya. (ang)
Gary Iskak Suruh Risma Cabut Gugatan Perdata
Gary Iskak Suruh Risma Cabut Gugatan Perdata
4/
5
Oleh
Rakhma Win Dian