Kamis, 11 November 2010

Redjoy Susul Ariel 'Peterpan' ke Bandung

RJ alias Redjoy. (Foto: Koran SI)
BANDUNG - Tersangka RJ alias Redjoy akhirnya menyusul Ariel ke Bandung. Dia diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Bandung, Rabu (10/11/2010).

Redjoy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video mesum Ariel ‘Peterpan’, bersama Luna Maya, dan Cut Tari. Berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21 itu dilimpahkan oleh penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Amir Yanto mengatakan, ditanganinya kasus RJ ke Kejari Bandung, karena penyidik menilai lokasi kasusnya berada di wilayah hukum Kota Bandung.

“Ini karena lokus deliktitnya berada di Bandung.Jadi, dari Mabes dilimpahkan ke sini,” ungkap Amir yang ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Amir mengatakan, penahanan RJ akan dilakukan hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Namun, dirinya pun menekankan bakal menyusun dengan cepat, agar bisa dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung untuk segera disidangkan.

“Kalau bisa cepat selesainya dalam menyusun dakwaan, pasti kita limpahkannya pun cepat,” tegas Amir.

Disinggung mengenai adanya pengajuan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukumnya, Amir mempersilakan, karena itu merupakan hak mereka.

“Tapi kita pun akan pertimbangkan dengan masak masak apakah akan dikabulkan atau tidak,” ungkapnya.

Sementara Ariel, telah diserahkan ke Kejari Bandung sejak 20 Oktober lalu. Ariel menempati Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung. Setelah masa tahanan habis pada 8 November kemarin, Kejaksaan memperpanjang masa penahanan Ariel menjadi 30 hari, sampai 8 Desember mendatang.(Koran SI/Koran SI/nov)

Artikel Terkait

Redjoy Susul Ariel 'Peterpan' ke Bandung
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email