Selasa, 09 November 2010

SPDP Kasus Lucky Perdana-Cella 'Kotak' Basi?

Cella 'Kotak'-Lucky Perdana. (Foto: Ist)
JAKARTA - Kasus pengeroyokan dengan tersangka Lucky Perdana dan Cella ‘Kotak’ terancam dipetieskan. Pasalnya, kejaksaan mengaku belum menerima SPDP kasus dari Polsek Mampang, yang sedianya dilaporkan satu pekan setelah penyidikan dimulai.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Munif SH, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Semuanya masih ada di kepolisian dan sampai saat ini belum kami terima,” bebernya ditemui di kantor Kejari Jaksel, Jalan Rambai No 1, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2010).

Anehnya, Munif balik bertanya kapan kasus Lucky Perdana dan Cella ‘Kotak’ terjadi. Saat disebut laporan pengeroyokan terjadi pada 23 Agustus silam, dia menegaskan waktunya sudah terlalu lama.

“Kalau bulan Agustus itu sudah terlalu lama. Kami tidak  mau menerima, sebab paling lama SPDP sudah harus kita terima satu pekan, setelah dilakukan penyidikan,” papar Munif.

Dia menambahkan apapun kasusnya, semua tergantung penyidik kepolisian. “Tanyakan ke penyidik saja,” tandasnya.

Munif menjelaskan, SPDP harus diterima kejaksaan paling lambat satu pekan setelah dilakukan proses penyidikan. “Dan itu harus sesuai dengan UU Pasal 19, KUHAP ayat 1 dan 2,” jelasnya.

Menurut wilayah hukum, Polsek Mampang Prapatan seharusnya menyerahkan SPDP ke Kejari Jaksel. Sampai saat ini, Kejari Jaksel mengaku belum menerima SPDP laporan polisi Sony Prakoso dari Polsek Mampang Prapatan.(nov)

Artikel Terkait

SPDP Kasus Lucky Perdana-Cella 'Kotak' Basi?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email