Saksi Ahli: Video Ariel Tidak Buat Resah Masyarakat
Kamis, 30 Desember 2010 - 16:25 wib
Ariel 'Peterpan'. (Foto: Koran SI)
BANDUNG - Saksi ahli dari sosiolog UI mengatakan adegan mesum mirip Nazriel Ihram atau Ariel tidak meresahkan bagi masyarakat Indonesia.
Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tamagola, yang dihadirkan pada persidangan Ariel sebagai saksi meringankan. Ditegaskannya, video Ariel oleh sebagian masyarakat Indonesia dianggap hal biasa dan tidak meresahkan.
"Di Indonesia itu ada 653 suku bangsa. Sebagiannya menganggap biasa dan tidak terlalu meresahkan," ungkap Tamrin seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2010).
Dicontohkan Tamrin, masyarakat yang tidak resah akan video tersebut, yakni suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan Papua.
"Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan, oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah bagi mereka hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks," bebernya.
Diakuinya masyarakat yang resah saat beredarnya video Ariel banyaknya dari kalangan tua.
"Kalangan muda di Indonesia, sebagiannya sudah juga menganggap biasa. Buktinya dari survei lembaga Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN ) 55 persen orang muda di Indonesia sudah tidak perawan dan bujangan,” ungkapnya.
Untuk itu, Tamrin menilai jika kasus Ariel tidak bisa diterapkan oleh hukum positif. Hal ini lantaran negara tidak bisa mengatur moral seseorang. Tamrin berkesimpulan undang-undang yang dikenakan ke Ariel tidak tepat.
"UU Pornografi diadakan untuk meminimalisir industri pornografi, bukan mengatur moral secara pribadi," ungkapnya Tamrin.(Yugi Prasetyo/Koran SI/nov)
BANDUNG - Saksi ahli dari sosiolog UI mengatakan adegan mesum mirip Nazriel Ihram atau Ariel tidak meresahkan bagi masyarakat Indonesia.
Sosiolog Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tamagola, yang dihadirkan pada persidangan Ariel sebagai saksi meringankan. Ditegaskannya, video Ariel oleh sebagian masyarakat Indonesia dianggap hal biasa dan tidak meresahkan.
"Di Indonesia itu ada 653 suku bangsa. Sebagiannya menganggap biasa dan tidak terlalu meresahkan," ungkap Tamrin seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/12/2010).
Dicontohkan Tamrin, masyarakat yang tidak resah akan video tersebut, yakni suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan Papua.
"Dari hasil penelitian saya di Dayak itu, bersenggama tanpa diikat oleh perkawinan, oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah bagi mereka hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks," bebernya.
Diakuinya masyarakat yang resah saat beredarnya video Ariel banyaknya dari kalangan tua.
"Kalangan muda di Indonesia, sebagiannya sudah juga menganggap biasa. Buktinya dari survei lembaga Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN ) 55 persen orang muda di Indonesia sudah tidak perawan dan bujangan,” ungkapnya.
Untuk itu, Tamrin menilai jika kasus Ariel tidak bisa diterapkan oleh hukum positif. Hal ini lantaran negara tidak bisa mengatur moral seseorang. Tamrin berkesimpulan undang-undang yang dikenakan ke Ariel tidak tepat.
"UU Pornografi diadakan untuk meminimalisir industri pornografi, bukan mengatur moral secara pribadi," ungkapnya Tamrin.(Yugi Prasetyo/Koran SI/nov)
Sukses dengan Modal Kecil Mau..??
Saksi Ahli: Video Ariel Tidak Buat Resah Masyarakat
4/
5
Oleh
Rakhma Win Dian