Jumat, 03 Desember 2010

Sidang Video Ariel, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi RJ


Sidang Video Ariel, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi RJ


Kamis, 2 Desember 2010 - 16:42 wib


RJ alias Redjoy. (Foto: Yugi Prasetyo/Koran SI)


BANDUNG - Nasib RJ alias Redjoy sama seperti Ariel. Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi terdakwa.

Rusmanto mengatakan, hakim layak menolak eksepsi terdakwa, lantaran tuntutan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang perdana sudah jelas.

"Mulai dari nama, tempat tanggal lahir, agama, dan lain-lain itu sudah jelas," beber Rusmanto, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (2/12/2010).

Untuk itu, Rusmanto meminta tiga permintaan kepada majelis hakim. Permintaan tersebut antara lain, ketua Majelis hakim diminta agar menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa seluruhnya pada putusan sela nanti.

Kedua, menerima dakwaan jaksa penuntut umum. "Terakhir, melanjutkan persidangan untuk memeriksa RJ dan masuk kepada pokok materi persidangan," tegasnya.

Sementara itu, RJ meminta hakim menerima eksepsinya dengan alasan eks editor musik Peterpan ini tidak tahu sama sekali, perihal penyebaran adegan mesum yang diduga diperani sosok mirip Ariel di dunia maya.

"Saya tidak merasa menyebarkan video tersebut, jadi saya optimis eksepsi saya dikabulkan hakim," tutur pemilik nama lengkap Reza Rizaldy itu.(Yugi Prasetyo/Koran SI/nov)



Sukses dengan Modal Kecil Mau..??

Artikel Terkait

Sidang Video Ariel, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi RJ
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email