Kamis, 10 Februari 2011

KPAI Ingin Hukuman Ariel-Redjoy Ditambah


KPAI Ingin Hukuman Ariel-Redjoy Ditambah


Jum'at, 4 Februari 2011 - 17:57 wib
Elang Riki Yanuar - Okezone


Ariel (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)


JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak puas dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung kepada terdakwa penyebaran video porno, Ariel dan Redjoy.

Pada pembacaan vonis di PN Bandung, 31 Januari 2011, Nazriel Irham alias Ariel diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, dan denda Rp250 juta. Musisi dengan nama Nazriel Irham itu terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan video porno dari eksternal hard disknya beredar. Vonis ariel 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara, Redjoy yang diduga merupakan penyebar video Ariel, hanya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut disayangkan KPAI. Maria Advianti,S.P, Komisioner Bidang Pornografi & Napza KPAI dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (4/2/2011), menyatakan, apa yang telah dilakukan oleh Redjoy dianggap sudah meresahkan masyarakat karena menyebarkan video asusila di internet.

Apalagi, KPAI selama tahun 2010 juga memperoleh data korban anak maupun korban pelaku anak sebanyak 40 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak setelah pelaku menonton video porno Ariel.

"Demi kepentingan terbaik bagi anak, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong aparat penegak hukum untuk benar–benar menegakkan hukum dan keadilan bagi anak Indonesia, dan menuntut pelaku pembuat materi pornografi, serta pengedarnya dengan pasal berlapis," papar Maria.

Mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bab XII Ketentuan Pidana, Pasal 82 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 37 menyatakan bahwa setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 38 menyatakan bahwa setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Oleh karena itu, KPAI sangat menyayangkan hukuman Ariel hanya 3,5 tahun. Hukuman ini sedikit lebih berat dari hukuman minimal dalam UU Perlindungan Anak, yakni 3 tahun. Sementara dampak penyebaran video Ariel memiliki efek berantai yang jauh lebih merusak mental anak-anak bangsa.

"Apabila seluruh komponen masyarakat yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, termasuk aparat penegak hukum memiliki sensitivitas tinggi, sudah sepatutnya hukuman bagi publik figur tersebut lebih berat. Hal ini juga agar menjadi efek jera bagi publik figur lain agar berpikir panjang apabila ingin melakukan hal yang dilarang agama, UU Perlindungan Anak, maupun peraturan lain yang berlaku di NKRI," tegasnya.(ang)



Sukses dengan Modal Kecil Mau..??

Artikel Terkait

KPAI Ingin Hukuman Ariel-Redjoy Ditambah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email